APBD Perubahan 2025 Kaltim Ditetapkan, Gubernur Rudy Mas’ud Tekankan Percepatan Program Gratispol dan Jospol

Gubernur Rudy Mas’ud Tekankan Akselerasi Program Gratispol dan Jospol Usai APBD Perubahan Kaltim Ditetapkan. (Dok. Istimewa)

Samarinda, PORTALKALTIM.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Gubernur Kaltim menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat realisasi program unggulan Gratispol dan Jospol, yang menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan perekonomian masyarakat.

Read More

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan bahwa penetapan APBD Perubahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD Kaltim. Keduanya ditetapkan pada 5 November 2025.

“Dengan telah ditetapkannya Perda dan Pergub Perubahan, kami pastikan landasan hukum untuk melaksanakan program strategis daerah semakin kuat. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan telah ditetapkan pada 5 November 2025,” ujar Ahmad Muzakkir.

Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2025 difokuskan untuk mempercepat pelaksanaan dua program unggulan daerah, yakni Gratispol dan Jospol.

Program Gratispol meliputi layanan gratis di sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, sedangkan Jospol diarahkan pada hilirisasi industri, peningkatan insentif bagi guru dan penjaga rumah ibadah, serta pembangunan infrastruktur yang mendorong ekonomi rakyat.

Dalam pernyataan terpisah, Gubernur Kaltim, DR. H. Rudy Mas’ud, SE, ME, menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam merealisasikan belanja daerah.

“Dinas-dinas harus bergerak cepat atau melakukan akselerasi, terutama untuk belanja-belanja yang terkait langsung dengan pelayanan publik dan ekonomi masyarakat, yang tertuang dalam program Gratispol dan Jospol. Realisasi program harus tuntas di sisa tahun anggaran ini,” tegas Gubernur.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan Berujung Penangkapan Dua Tersangka

Lebih lanjut, Ahmad Muzakkir menyebut seluruh proses administrasi APBD Perubahan telah diselesaikan sesuai jadwal.

Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan dimulai sejak 16 September 2025, kemudian disusul penetapan DPA pada 5 November 2025, dan diakhiri dengan entri Rencana Anggaran Kas (RAK) pada 7 November 2025 untuk menjamin ketersediaan kas serta kelancaran pencairan dana.

“Seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan. Anggaran APBD Perubahan ini harus dialokasikan secara efektif dan efisien demi tercapainya visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui program Gratispol dan Jospol,” tutup Ahmad Muzakkir. (*)

Related posts