PORTALKALTIM.ID, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang berlangsung di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2025).
Dalam penetapan tersebut, sembilan kabupaten/kota di Kaltim telah mengajukan penetapan UMK. Namun, Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga penetapan upah di wilayah tersebut tetap mengacu pada UMK Kutai Barat.
“Kebijakan upah minimum 2025 ini mengacu pada arahan Presiden untuk menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha. Penetapan ini juga mempertimbangkan dinamika inflasi dan perkembangan ekonomi,” ujar Akmal Malik.
Dasar Hukum dan Formula Penetapan
Penetapan UMK 2025 berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum. Formula penetapan menggunakan akumulasi UMK tahun 2024 ditambah kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai arahan Presiden.
“Perhitungan UMK telah melalui kajian Dewan Pengupahan di setiap daerah yang mengajukan. Namun, Mahakam Ulu yang belum memiliki Dewan Pengupahan tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambahnya.
Daftar UMK Kaltim 2025
Berikut adalah rincian UMK tahun 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Kalimantan Timur:
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820
- Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Kabupaten Berau mencatatkan UMK tertinggi di Kalimantan Timur, sementara Kota Balikpapan dan Kota Samarinda berada di kisaran Rp 3,7 juta.
Pejabat yang Hadir
Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah, dan Kepala Biro Ekonomi Iwan Darmawan.
Dengan penetapan UMK 2025 ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kalimantan Timur. (*/pemprovkaltim/imm)