PORTALKALTIM.ID, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum di kemasan.
Kegiatan ini dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah pihak terkait, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto menyebut pelaku berinisial H.MA diamankan di Kecamatan Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras merek “MS Premium” dan “R Premium” yang tidak sesuai dengan kualitas premium sebagaimana diklaim pada labelnya.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saudara W, kuasa dari konsumen berinisial R,” ujarnya.
Dijelaskan, pada 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut ukuran 5 kg dari sebuah CV berinisial “SD”.
Namun, setelah dimasak, beras tersebut tidak menunjukkan kualitas premium. Pemeriksaan di situs resmi Badan Pangan Nasional juga menunjukkan bahwa kedua merek itu tidak terdaftar.
Merespons laporan yang diterima pada 19 Juli 2025, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu nota pembelian, dua karung beras dari masing-masing merek, sekitar 800 karung beras dengan kemasan serupa, serta dua hasil uji laboratorium yang menunjukkan mutu tidak sesuai dengan klaim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aturan ini melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi dalam label.
Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.
“Pastikan produk yang dibeli terdaftar secara resmi dan sesuai ketentuan mutu. Jika menemukan dugaan pelanggaran serupa, masyarakat diharapkan segera melapor demi perlindungan konsumen,” tegasnya.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik curang dalam distribusi bahan pangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. (no)