Satresnarkoba Polres Kukar Ungkap Kasus Narkotika di Tenggarong Seberang

PORTALKALTIM.ID, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dua pelaku, masing-masing MN (52) dan M (40), diamankan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Manunggal Jaya. Diduga kuat, mereka sedang menunggu pembeli untuk transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba yang melakukan pengintaian langsung menggeledah keduanya.

Dari tangan MN, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Sementara itu, dari pelaku M, polisi menyita dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,81 gram, yang juga disimpan dalam kotak rokok.

“Keduanya kami amankan di depan SPBU saat sedang duduk di atas motor,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko.

Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Suyoko menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tutupnya. (*)

Related posts