Balikpapan, PORTALKALTIM.ID – Kepolisian Resor Kota Balikpapan mengungkap kasus pembunuhan terhadap Valentino Prawira, 19 tahun, seorang penjaga toko yang tewas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur.
Peristiwa itu diduga dipicu perselisihan harga barang antara korban dan seorang pemilik toko di sebelahnya. Terduga pelaku berinisial M, 61 tahun, ditangkap tidak lama setelah kejadian. Polisi mengamankannya di rumah yang berjarak tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna mengatakan, motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku terhadap sikap korban saat bertransaksi di toko.
“Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sempat membeli rokok di toko korban. Namun ia membatalkan pembelian karena merasa harga terlalu mahal. Respons korban saat itu membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Menurut Zeska, pada hari kejadian pelaku kembali mendatangi toko korban untuk membeli pengharum pakaian. Perbedaan harga kembali memicu perdebatan.
Pelaku lalu meninggalkan toko dengan alasan hendak mengambil uang, tetapi justru pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur.
“Pelaku kembali ke toko dan berpura-pura hendak membayar di kasir. Saat korban lengah, tangan kiri korban dipegang, lalu pelaku menusuk bagian perut korban menggunakan tangan kanannya,” kata Zeska.
Meski mengalami luka serius, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke bagian belakang toko. Namun pelaku mengejar dan kembali melakukan penikaman hingga korban terjatuh dan tidak mampu melawan.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di perut kanan yang merobek pembuluh nadi utama, menyebabkan pendarahan hebat.
Polisi mencatat terdapat sedikitnya 13 luka di tubuh korban, terdiri atas tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian yang dianalisis menggunakan teknologi digital. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun kami menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan, termasuk pakaian dan topi yang dibuang di tong sampah dapur rumah pelaku,” ujar Zeska.
Polisi juga menyita sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang digunakan untuk menyerang korban. Pisau itu ditemukan tersembunyi di dalam sebuah payung. Selain itu, diamankan pula kaus putih bernoda darah dan topi abu-abu bertuliskan “Rusty”.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana sebagai pasal utama, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (mhd)






