Samarinda, PORTALKALTIM.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menyalurkan dana Program Pendidikan Gratispol dengan total anggaran mencapai Rp44,15 miliar kepada tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di wilayah Kaltim.
Gubernur Kalimantan Timur menegaskan bahwa pencairan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) sekaligus menjadi bentuk investasi strategis bagi pembangunan daerah.
“Dana Gratispol ini adalah investasi strategis kita untuk memastikan akses pendidikan berkualitas demi Mewujudkan Generasi Emas Kaltim. Saya instruksikan dana ini wajib digunakan seoptimal mungkin dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan keringanan biaya studi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa kita. Pengelolaannya harus akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan setiap saat,” tegas Gubernur.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, memastikan proses pencairan berlangsung cepat dan sesuai prosedur.
“SP2D sudah kita terbitkan per tanggal 12 November 2025, hanya satu jam selang pengajuan SPM dari Biro Kesra,” ujarnya, menegaskan komitmen Pemprov terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel.
Total dana Rp44,15 miliar tersebut disalurkan ke tujuh PTN, dengan rincian: Universitas Mulawarman (Unmul) sebesar Rp22,454 miliar, Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Rp6,382 miliar, UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Rp4,898 miliar.
Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Rp4,680 miliar, Politeknik Kesehatan Kemenkes Samarinda Rp3,562 miliar, Politeknik Negeri Balikpapan Rp1,570 miliar, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Rp604 juta.
Sementara itu, pencairan dana untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan dilakukan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hibah daerah.
Gubernur juga mengimbau pimpinan kampus penerima untuk segera memeriksa rekening institusi masing-masing agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan mahasiswa, termasuk untuk keringanan atau pengembalian biaya UKT yang sempat dibayarkan sebelumnya. (*)






