Kasus Pengeroyokan Remaja di Balikpapan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Polresta Balikpapan mengungkap kasus kekerasan remaja di Balikpapan Utara. (FOTO: Muhammad/PortalKaltim)

Balikpapan, PORTALKALTIM.ID – Kepolisian Resor Kota Balikpapan mengungkap penanganan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok remaja di Balikpapan Utara.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Inpres II RT 45, Kelurahan Muara Rapak, pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026.

Read More

Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Jerrold HY Kumontoy menjelaskan kronologi dan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Balikpapan, Jumat, 30 Januari 2026.

Paparan itu disampaikan bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal, perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan, Dinas Sosial, serta disaksikan orang tua para pelaku, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Menurut Jerrold, insiden bermula dari perselisihan antar kelompok remaja yang berkembang melalui media sosial. Ketegangan kemudian berlanjut ke pertemuan langsung di lapangan.

Salah satu kelompok mendatangi wilayah kelompok lain dan melakukan tindakan provokatif yang memicu aksi saling kejar.
Dalam peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AA dan MR tertinggal saat berusaha melarikan diri.

Keduanya mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan yang terparkir. Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh kelompok lawan dengan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet, memar, luka robek, hingga patah tulang yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Jerrold mengatakan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan rekaman CCTV dan video kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sembilan orang terduga pelaku yang terdiri dari tersangka dewasa dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Baca Juga:  BSCC Dome Jadi Pusat Gelaran BEX 2025, Hadirkan Pelaku Industri dari Berbagai Negara

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor korban yang mengalami kerusakan, rekaman CCTV, serta sebilah pisau yang ditemukan dari salah satu tersangka.

Meski para pelaku dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kepolisian memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme diversi dan restorative justice.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku serta prinsip perlindungan anak.

“Semoga lewat kejadian ini, kita sudah melakukan diversi akan ada ada RJ (restorativejustice), diharapkan ini yang terakhir dan tidak ada lagi kegiatan tawuran yang melibatkan anak dibawah umur,” ujar Jerrold.

Sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian, masing-masing kelompok remaja yang terlibat sepakat untuk dibubarkan.

Kapolresta menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Kepolisian, kata dia, tetap akan bertindak tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum.

“Apabila ditemukan kita akan melakukan tindakan tegas sebagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya. (mhd)

Related posts