Balikpapan, PORTALKALTIM.ID — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp4,16 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial RS dan S dalam proyek itu.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Musliadi Mustafa mengatakan penyidikan difokuskan pada pelaksanaan pembangunan RS Bekokong Tahap I.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting untuk menguatkan pembuktian,” kata Musliadi, Kamis, 22 Januari 2026.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dugaan penyimpangan bermula sejak tahap perencanaan proyek pada 2023.
Saat itu, nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar. Namun, pada tahun anggaran berikutnya, alokasi dana yang tersedia hanya Rp48,01 miliar tanpa kajian ulang secara formal.
Menurut Kadek, penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.
“Dalam proses pengadaan, kami menemukan indikasi persekongkolan yang masih terus didalami,” ujarnya.
Pemeriksaan fisik di lapangan juga menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan kontrak. Penyimpangan itu mencakup gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity (BoQ).
Akibatnya, progres fisik proyek dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah dicairkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Polda Kalimantan Timur menyatakan penyidikan akan dilanjutkan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum. (mhd)



