Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pembunuhan Berujung Penangkapan Dua Tersangka

PORTALKALTIM.ID, Samarinda – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menewaskan seorang korban.

Konferensi berlangsung di Aula Pratama Polresta Samarinda pada Jumat (27/12/2024) dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si.

Read More

Kapolresta menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah galangan di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Perselisihan terjadi saat korban, AY (44), menegur pelaku, yang kemudian memicu ketegangan.

“Ketegangan ini sempat mereda, namun berlanjut keesokan harinya. Pelaku, bersama anggota keluarganya, melakukan penganiayaan berat terhadap korban,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Akibat serangan tersebut, AY meninggal dunia di tempat kejadian karena luka serius. Sementara itu, korban lain, AM (40), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam penyelidikan, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni IW (54) dan AL (20). Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua senjata tajam, yaitu celurit sepanjang 60 cm dan parang sepanjang 58 cm, yang digunakan saat kejadian.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas dan transparan. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Samarinda sebagai upaya menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama dalam mengantisipasi tindak kekerasan di wilayah hukum mereka. (*)

Related posts