PORTALKALTIM.ID, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda.
Pada Kamis (26/12/2024) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi hingga mendapati seorang pria yang dicurigai berdiri di depan sebuah kontrakan.
Pada pukul 01.00 WITA, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial AM. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,72 gram brutto yang dibungkus tisu putih dan berada dalam genggaman tangan tersangka. Selain itu, beberapa barang bukti lain turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar Kasat Resnarkoba.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*/humaspolda)